(+62) 761 387 62    [email protected]

UNIVRAB melakukan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau

Rabu, 28 Februari 2024 | Dilihat 488 Kali

Universitas Abdurrab melakukan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) antara Universitas Abdurrab dengan Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau (20/2/24) di Hotel Royal Asnof Pekanbaru.

Acara ini ditaja oleh Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia Kantor Wilayah Riau dan dihadiri oleh Rektor Universitas Abdurrab Ibu Prof. Susi Endrini, S.Si M.Sc Ph.D, Universitas Riau, Universitas Islam Riau, Universitas Lancang Kuning, Universitas Muhammadiyah Riau, Universitas Dumai, Universitas Pasir Pangaraian, Universitas Rokania, Institut Teknologi dan Bisnis Indragiri, Institut Kesehatan Payung Negeri, Politeknik Negeri Bengkalis, Kepala Dinas DPSPTSP Kota Pekanbaru, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kota Pekanbaru, Dinas Pariwisata Kab. Siak, Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kab Indragiri Hulu, Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Pekanbaru, Dinas Koperasi Usaha Kecil dan Menengah Kab. Indragiri Hulu, Kepala Perum LKBN ANTARA Biro Riau, Pimpinan Perusahaan PT. Riau Media Grafika, dan Pimpinan Perusahaan PT. Anugerah Vata Abadi.

Acara ini dibuka oleh Kepala Kantor Kemenkumham Wilayah Riau Bapak Budi Argap Situngkir, A.Md.IP., S.H., M.H, dan dilanjutkan dengan Penandatanganan MoU (Memorandum of Understanding) dengan pihak-pihak dan mitra yang turut hadir.

Dalam kesempatan tersebut, Bapak Kepala Kanwil Kemenkumham Riau menyampaikan, “Terkhusus untuk para Mitra Universitas, kami harap supaya hasil karya seperti Skripsi, Tesis, Metode Pembelajaran, dan lain-lain untuk dicatatkan hak kekayaan intelektualnya agar dilindungi dan jangan sampai sudah direbut oleh pihak lain nanti baru dibuat pengaduannya. Termasuk hak paten dan merk hasil penelitian dari Perguruan Tinggi. Saya harap pesan ini disampaikan ke seluruh mahasiswa dan dosen, karena di Indonesia masih sedikit pencatatan kekayaan intelektualnya”, pesan Bapak Budi Argap Situngkir, A.Md.IP., S.H., M.H.

 
Acara dilanjutkan dengan Sosialisasi Administrasi Hukum Umum di Wilayah dengan tema “Dampak Over Kredit Pendaftaran Perjanjian Jaminan Firdausia dan Kewajiban Penghapusan Jaminan Firdausia” yang di moderatori oleh Bapak Ariston Hotman Turnip selaku JFT Penyuluh Hukum Muda, dan pemateri oleh Bapak Dr Admiral, S.H., M.H dan Bapak Dr. Rudi Pardede, SH, MH.


KOMENTAR